REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Penertiban alat peraga kampanye caleg dan parpol peserta Pemilu 2014 di Kulon Progo, Yogyakarta, yang tidak sesuai dengan aturan, terbentur masalah anggaran.
"Kendala dalam penertiban alat peraga kampanye, yakni ketiadaan anggaran. KPU tidak memiliki anggaran, penegakan pelanggaran alat peraga kampanye adalah Polisi Pamong Praja," kata Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Jumat (24/1).
Terkait surat rekomendasi pelanggaran alat peraga kampanye dari Panwaslu Kulon Progo, pihaknya telah mengirim surat ke pengurus partai politik untuk menertiban sendiri.
"Rekomendasi dari panwaslu kami sampaikan ke partai. Jika belum ada tindak lanjut, nanti kami tertibkan," katanya.
KPU bersama tim terpadu akan segera melakukan penertiban alat peraga kampanye periode dua pada akhir Januari. "Saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan Pol PP dan panwaslu mematangkan rencana penertiban alat peraga kampanye," ujarnya menjelaskan.