Petugas Satpol PP dan Panwaslu kota Depok menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah caleg di sekitar kawasan Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Ketua Panwaslu Kulon Progo, Yogyakarta, Puja Rasa Satuhu mengatakan, pihaknya sudah mengirim rekomendasi tiga kali namun belum ada tindaklanjut dari KPU Kulon Progo.
"Setiap Kamis, panwaslu mengirim tiga kali rekomendasi ke KPU Kulon Progo tapi belum ada tindaklanjutnya," katanya di Kulon Progo, Jumat (24/1).
Dikatakannya, sesuai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, pemerintah wajib memfasilitasi masalah penertiban alat peraga kampanye.
"Saat kami melakukan konfirmasi ke KPU karena tidak memiliki anggaran. Ini jelas bahwa, KPU kurang koordinasi dengan pemkab dalam hal ini Satpol PP Kulon Progo," ucapnya.
Selain itu, kata Puja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 secara jelas rekomendasi harus ditindaklanjuti setelah tiga hari diterimanya surat.
Saat ini, puluhan alat peraga kampanye direkomendasikan untuk ditertibkan, sedangkan yang melanggar telah mencapai ratusan alat peraga.
"Sesuai aturan UU Nomor 15 Tahun 2011, setelah tiga hari ada rekomendasi dari panwaslu harus ditindaklanjuti. Kita selalu memperbarui data yang baru," ucap Puja Rasa.