REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak dianggap sebagai kemenangan seluruh parpol di Indonesia. Karena, putusan ini sangat menguntungkan parpol.
"Keuntungannya, pada 2019 nanti semua parpol berhak mengajukan pasangan capres. Tidak ada ada parliamentary threshold lagi untuk mengajukan pasangan capres," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Jakarta, Jumat (23/1).
Menurutnya, keputusan MK tersebut merupakan putusan maksimal. Karenanya, tetap harus dihormati dan diapresiasi.
"Kalau secara pribadi, saya maunya pemilu serentak dilakukan pada 2014, biar cepat. Namun bagaimana pun putusan MK sudah maksimal. Berarti seluruh parpol dan masyarakat harus menghormati dan mematuhinya," kata Irman.
Ia memaparkan, kalau pun ada perdebatan akademis atas keputusan tersebut tetap harus dihormati dan diapresiasi. Sebab itu merupakan hal yang wajar.
Irman juga menepis adanya anggapan kekosongan hukum terkait pemberlakukan pemilu serentak pada 2019. "Sudah biasa, undang-undang yang dibuat tidak langsung berlaku saat itu juga, kadang undang-undang baru berlaku mulai dua tahun ke depan pascadibuat," katanya.