Home >> >>
Ratusan Caleg di Daerah Ini 'Bandel'
Sabtu , 25 Jan 2014, 02:51 WIB
Antara
Petugas Satpol PP dan Panwaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatra Barat mencatat 450 calon legislatif dianggap 'bandel' karena tidak mengindahkan peraturan KPU mengenai pedoman kampanye anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Ratusan caleg bandel melanggar aturan pemasangan baliho kampanye di data sejak Oktober 2013 hingga akhir Januari 2014,"kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina K, di Padang, Sabtu (25/1). Aturan main yang tidak diindahkan itu, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut dia, Panwaslu masih terus melakukan pendataan terhadap caleg-caleg masih membandel dalam pemasangan alat peraga kampanye. "Nantinya Panwaslu akan mengumumkan ke media massa terkait caleg bandel pasang alat peraga kampanye tersebut," ungkapnya.

Upaya ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada caleg parpol dan caleg DPD yang masih membandel pasang alat peraga kampanye, calon sebagai pejabat seharusnya juga taat aturan. "Belum terpilih sudah melanggar, apalagi nanti kalau sudah menjabat. Biar masyarakat yang menilainya, apakah caleg tersebut layak untuk dipilih sebagai wakil rakyat," tegas Nurlina K.

Dia mengatakan, Panwaslu telah berapa kali memberikan surat tegurakan kepada masing-masing pimpinan parpol peserta Pemilu untuk mentati Peraturan KPU Nomor 15 tentang aturan alat peraga kampanye. Namun tetap banyak caleg yang memajang baliho di tempat-tempat yang dilarang. "Caleg bandel pasang alat peraga kampanye itu diantaranya berasal dari partai Demokrat, Nasdem," ungkapnya.

Menurut dia, Panwaslu, selain memberikan surat teguran juga memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk menertibkan alat peraga kampanye masih terpasang melanggar aturan. "Rekomendasi tersebut untuk memberikan teguran keras terhadap puluhan caleg ini bersifat teguran administratif yang mana para caleg dari berbagai parpol telah melakukan suatu pelanggaran didaerah terlarang," katanya.

Redaktur : Dewi Mardiani
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar