Home >> >>
Panwas Lebak 'Pilih-pilih' Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Senin , 27 Jan 2014, 10:18 WIB
ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lebak, Banten, akan menertibkan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif.

"Kami menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan KPU No.15/2013," kata Divisi Pengawas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ali Saepul Ramdani di Rangkasbitung, Senin (27/1).

Ia mengatakan pihaknya menertibkan alat peraga kampanye parpol dan calon legislatif (caleg) bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penertiban alat peraga kampanye itu bekerja sama dengan Polisi Satuan Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Lebak.

Sebagian besar alat peraga kampanye mereka itu melanggar Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, juga Pasal 17, alat peraga kampanye tidak dilarang di tempat sarana ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

"Kami prioritaskan penertiban alat peraga kampanye itu yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013," katanya.

Ia menjelaskan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan secara bertahap hingga ke tingkat Kecamatan yang akan dilakukan oleh Panwascam dibantu Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan unsur Muspika.

Mereka para Panwascam dan PPL akan terus melaporkan kepada Panwaslu kabupaten untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye.

"Kami berharap masyarakat juga melaporkan jika ada pelanggaran Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 khususnya Pasal 17 kepada Panwaslu kabupaten maupun Panwascam," katanya.

Sementara anggota Panwascam Muncang, Kabupaten Lebak, Amir Mahmud mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan. "Kami menertibkan alat peraga kampanye itu yang melanggarn Peraturan KPU Nomor 15/2013," katanya.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar