REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah poin di UU Pileg yang dapat diaplikasikan pada pelaksanaan pilpres.
"KPU berpandangan, di UU Pileg itu ada hal-hal yang sebetulnya baik untuk menyelenggarakan pilpres yang berkualitas, namun di UU Pilpres tidak disebutkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (28/1).
Dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, terdapat beberapa pasal yang menurut KPU dapat diterapkan pada pilpres 9 Juli mendatang.
Antara lain, terkait pemungutan suara di luar negeri yang dilakukan mendahului hari pemungutan suara di dalam negeri.
Untuk pileg pada 9 April mendatang, pemilih yang berada di ratusan kantor perwakilan RI di luar negeri mencoblos surat suara terlebih dahulu. Yaitu pada 30 Maret hingga 6 April.
Early voting tersebut dilakukan untuk mengakomodasi hak pemilih di luar negeri. Sehingga partisipasi pemilih menjadi meningkat dibandingan pada pemilu sebelumnya.
Selain itu juga terkait daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak diatur dalam UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres.
KPU pun ingin bertemu dengan Komisi II DPR dan kemendagri terkait sejumlah peraturan baru untuk pelaksanaan pilpres.
"Perbedaan-perbedaan semacam itu yang ingin kami diskusikan. Kami ingin mendapat dukungan terkait pengaturan yang lebih baru di pileg tetapi tidak ada di pilpres," ujar Hadar.