Home >> >>
Peraturan KPU Soal Daftar Pemilih Tambahan Simpan 'Bom Waktu'
Rabu , 29 Jan 2014, 01:26 WIB
ANTARA
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui masih adanya potensi kerawanan praktik curang memobilisasi pemilih antardaerah dalam satu kabupaten untuk mendukung calon anggota legislatif (caleg) tertentu.

"Di daerah kita masih rawan praktik curang memobilisasi suara. Kami masih menelusuri praktik itu terus-menerus," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bagus Sarwono di Yogyakarta, Selasa (28/1).

Menurut dia, regulasi dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) baru mengenai daftar pemilih tambahan memiliki celah untuk dimanfaatkan caleg guna memobilisasi pemilih. Hal itu mempersulit penindakan kasus pelanggaran tersebut.

Daftar pemilih tambahan, sesuai PKPU memang diperuntukkan bagi pemilih yang pindah wilayah kerja atau hal lain yang memungkinkan merubah dapil yang telah ditentukan sebelumnya.

"Kami khususnya Panwaslu di lapangan memang agak susah menindak kasus tersebut karena apabila administrasi telah terpenuhi sesuai regulasi yang ada maka tetap sah," kata Bagus.

Menurut dia, untuk memberantas pelanggaran kategori tersebut, Bawaslu akan tetap melakukan penelusuran lanjutan dengan menggandeng instansi terkait lainnya.

Namun demikian, ia menilai, jumlah kasus pelanggaran mobilisasi pemilih tersebut tidak akan banyak, sebab memobilisasi pemilih dalam jumlah besar juga memerlukan kekuatan atau dana yang sangat besar. "Tidak banyak, itu hanya dilakukan oleh calon yang memiliki 'power' yang besar," katanya.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar