REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi membantah adanya penundaan dana saksi partai politik melalui APBN. Menurutnya, rapat yang berlangsung Selasa (28/1), merupakan hanya koordinasi antarstaf kementerian.
Gamawan mengatakan, belum mendapatkan hasil dari rapat yang digelar di Kemenkopulhukam tersebut. Menurut dia, dana saksi parpol belum pasti ditunda, tergantung pertimbangan presiden.
"Bagaimana ditunda? Laporan itu saja belum masuk ke tingkat menteri. Kemarin baru rapat tingkat staf, belum ada informasi formal yang masuk," kata Gamawan pada Republika di lingkungan Kantor Kemendagri, Rabu (29/1).
Menurut dia, dana saksi parpol belum bisa dikatakan ditunda. Sebab, itu baru sebatas usulan dari peserta rapat kemarin. Nanti hasil tersebut akan dilaporkan ke menteri terkait dan diajukan ke presiden. Barulah ada kepastian, ditunda atau dilanjutkan.
Ia menjelaskan, empat butir kesepakatan yang dihasilkan dari rapat kemarin sama dengan hasil rapat tiga pekan lalu di kemendagri. Hasil kesepakatan itu pun belum final. "Baru akan dan akan saja. Belum tahu tindaklanjutnya gimana," ujar dia.
Gamawan juga mengaku sudah lupa dari mana datangnya gagasan dana saksi itu. Dia menyebutkan, hal itu muncul dalam diksusi, semua pihak terkait datang termaksud penyelenggara pemilu. "Tidak penting lah itu sekarang siapa yang saling lempar usulan itu," katanya.