Home >> >>
Parpol Diminta Manut Kesepakatan Pemilu
Senin , 03 Feb 2014, 18:00 WIB
Adhi Wicaksono/ Republika
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali mengimbau seluruh partai politik peserta pemilihan umum untuk mematuhi kesepakatan pemilu damai yang sebelumnya ditandatangani oleh perwakilan partai politik.

"Kami imbau mereka (partai politik) mengikuti imbauan (kesepakatan) itu," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu, di Denpasar, Senin (3/2).

Menurut dia, partai politik peserta pemilu di Pulau Dewata sudah dewasa dalam berpolitik dan mengimbau apabila terjadi pelanggaran melalui mekanisme yang berlaku. "Jika ada pelanggaran melalui Bawaslu dan KPU, kami imbau itu," ucapnya.

Pihaknya menginginkan komitmen dari partai politik yang sebelumnya telah berikrar mewujudkan pesta demokrasi rakyat yang damai, sebelumnya telah tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani 12 partai politik peserta pemilu wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung pada akhir Desember 2013.

"Parpol sudah berikrar menjaga kondusivitas tahapan sampai akhir pemilu," kata jenderal dengan bintang dua itu.

Kesepakatan pemilu damai tersebut berisi tujuh butir kesepakatan yang intinya berisi kesepakatan untuk menciptakan suasana aman dan damai saat Pemilu.

Polda Bali sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah rawan terjadi gangguan keamanan berdasarkan data pemilu tahun 2009.

Polisi telah menyiapkan pola pengamanan tertentu untuk pengamanan Pemilu 2014 guna mengantisipasi adanya gangguan dalam proses seluruh tahapan pemilu.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar