REPUBLIKA.CO.ID, AROSUKA -- Berdasarkan amanat PKPU Nomor 15 tahun 2013, para caleg tidak dibenarkan memasang alat peraga kampanye di jalan protokol, pohon-pohonan, tempat pendidikan, dan lokasi ibadah.
Pemasangan atribut kampanye di lokasi terlarang itu merupakan kejahatan dalam pelaksanaan pesta demokrasi, dan semestinya diberi sanksi.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Syafri Dt Siri Marajo mengatakan, KPU dan Panwaslu telah melakukan sosialisasi, maka para caleg dan pengurus parpol harus paham dengan aturan pemasangan atribut, namun kenyataannya masih banyak yang melanggar.
Karenanya, ia meminta Panwaslu menindak caleg dari parpol yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye.
"Jika Panwaslu tidak menindak tegas para pelanggar, maka caleg yang baik dan parpol yang patuh aturan akan merasa dirugikan," katanya di Arosuka, Selasa (4/2).
Syafri berujar, semua atribut kampanye yang terpasang di kawasan terlarang harus diturunkan tanpa pandang bulu, baik caleg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD RI.
Penertiban alat peraga kampanye tersebut selain untuk menjalankan aturan juga penting dilakukan agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi caleg dan parpol yang taat pada aturan.
Ia menjelaskan, meskipun KPU dan Panwaslu serta Satpol PP telah berkali kali menertibkan alat peraga kampanye, caleg atau parpol tidak jera memasang atribut di daerah terlarang.
"Akibatnya pohon-pohon sepanjang jalan raya Solok-Padang dibanjiri atribut, dan kita sangat menyesalkan sikap para caleg atau parpol tersebut," katanya.