Atribut Kampanye di Sleman Kembali Ditertibkan
Selasa , 04 Feb 2014, 14:13 WIB
Antara
Petugas Satpol PP dan Panwaslu kota Depok menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah caleg di sekitar kawasan Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemasangan alat peraga atau atribut kampanye Partai Politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) di Sleman dinilai masih banyak yang melanggar ketentuan setelah ditertibkan Januari lalu. Karena itu, penertiban atribut kampanye dijadwalkan kembali pada 11 Februari mendatang.
Atribut kampanye yang menjadi sasaran penertiban terutama berupa baliho. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sleman mengidentifikasi delapan titik baliho yang akan ditertibkan. Baliho yang dipasang di pinggir jalan protokol tersebut diantaranya berada di Kecamatan Gamping, Pakem, dan Ngaglik.
Delapan titik baliho tersebut merupakan atribut yang belum bisa ditertibkan Januari lalu. Kepala Bidang Ketentraman dan ketertiban Satpol PP Sleman, Fatoni Budi Prabowo mengaku keterbatasan alat membuat baliho berukuran besar belum dapat diturunkan. Namun, penertiban pada Februari ini tidak hanya akan menyasar baliho.
"Kami tidak hanya fokus delapan titik baliho, tetapi semua tempat yang masih ada pelanggaran alat peraga kampanye," ungkapnya dikonfirmasi Selasa (4/2).
Sebanyak 549 alat peraga kampanye ditertibkan Satpol PP Kabupaten Sleman pada operasi yang digelar 15 dan 16 Januari 2013. Di hari pertama, sebanyak 371 alat peraga kampanye ditertibkan karena melanggar aturan. Di hari kedua penertiban, Satpol PP Sleman menurunkan 179 unit alat peraga kampanye.
Redaktur |
: |
Yudha Manggala P Putra |
Reporter |
: |
Nur Aini |