REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur merekomendasikan lima kadernya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari provinsi berpenduduk hampir 40 juta jiwa itu.
"Pada Pemilu 2014, PWNU Jatim hanya merekom lima nama dari 40 calon DPD RI asal Jatim. Kelimanya memiliki darah potensial dan jejak pengabdian untuk NU yang tidak diragukan," kata Sekretaris PWNU Jatim, Dr Akh Muzakki di Surabaya, Kamis (6/2).
Kelimanya adalah KH Hasib Wahab Chasbullah (pengasuh Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang), Prof Istibsjaroh dan Dwi Astutik (keduanya pengurus PW Muslimat NU Jatim), Khodijatul Qodriyah (mantan pegiat/aktivis IPPNU Jatim), dan N Ainul Yaqin (Wakil Ketua PW ISNU Jatim).
"Kami berharap mereka lolos untuk mewakili masyarakat Jatim yang mayoritas nahdliyyin, jadi mereka bukan hanya mewakili masyarakat NU, tapi juga masyarakat Jatim, sehingga aspirasi Jatim didengar di tingkat pusat," tutur dosen UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Secara terpisah, Ainul Yaqin mengaku siap mengemban amanah para kiai. "Jika saya berhasil masuk empat besar di Jatim, maka saya harus menjadi bagian dari misi NU dalam perspektif keagamaan, kebangsaan, dan keumatan," ucapnya.
Baginya, rekomendasi PWNU Jatim itu setidaknya memiliki empat makna, yakni makna 'al Akhlaq' (etika), 'as-Syiyasah' (strategis-politis), 'al Khabar wa al Amr' (pesan dan instruksi), dan 'al Amanah' (tanggung jawab).
"Makna al-Ahlaq (etika) itu karena NU merupakan organisasi ulama ibarat sebuah pesantren besar yang dipimpin oleh para ulama atau kiai dengan hirarki yang jelas, dari atas ke bawah dan dengan pendelegasian yang jelas pula atas sejumlah organ yang dimilikinya," tuturnya.
Terkait makna as-Syiyasah (strategis-politis), mantan pegiat/ aktivis PMII Jatim dan PW LKKNU Jatim itu menegaskan NU sejak didirikan pada 1926 memiliki hubungan yang sangat dekat dengan negara dengan beragam dinamika yang menyertainya.
"Penegasan NU kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar XXVII/1984 di Situbondo dan dikukuhkan kembali pada Muktamar XXVIII/1989 di Yogyakarta, serta terus ditegaskan pada muktamar berikutnya merupakan pilihan strategis NU dalam aktualisasi politiknya yang bercorak kebangsaan. Senator (DPD) merupakan aktualisasi yang lebih tepat daripada legislator (DPR/DPRD) yang bersifat politik praktis," ujarnya.
Untuk makna al Khabar wa al Amr (pesan dan instruksi), ia menjelaskan rekomendasi PWNU Jatim diproyeksikan sebagai instrumen yang mengandung pesan untuk disampaikan kepada pengurus dan warga NU se-Jatim terkait kader NU untuk calon anggota DPD RI.
"Rekomendasi itu tentu tidak dibuat asal-asalan, melainkan berdasarkan standar kualifikasi yang benar-benar kualitatif, antara lain benar-benar kader NU, tidak pernah cacat struktural, memiliki integritas dan kapabilitas, serta memiliki komitmen ke-NU-an," tukasnya.
Sementara itu, makna tanggung jawab (al Amanah), ia mengatakan ruh seorang kader atas organisasi yang membesarkannya adalah tanggung jawab (al-amanah) yang harus diwujudkan dalam keseluruhan kinerja personal dan pelayanan masyarakat yang prima/ optimal.
"NU juga memiliki konsekuensi memberikan saran, masukan dan teguran, bahkan sanksi kepada anggota DPD yang direkom NU, bila pada saatnya nanti tidak sesuai dengan komitmen yang telah dibangun sebelumnya," katanya.