REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasional Demokrat (NasDem) keukeuh menolak dana saksi parpol. Sebab, menurut NasDem dasar hukum dana parpol lemah.
"Berpotensi parpol menjadi penampung dana yang tidak jelas," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan saat dihubungi ROL, Kamis (6/2).
Ferry mengatakan, dalam Undang-Undang Pemilu sudah jelas parpol tidak boleh menggunakan anggaran negara dalam penyelenggaran pemilu. Sehingga dana untuk saksi parpol pun tidak boleh berasal dari anggaran negara.
Ia justru heran dana saksi parpol ini sepertinya akan diwajibkan. Apalagi penanggungjawabnya belum jelas. "Ini mengherankan, tidak ada urgensinya," ucap Ferry.
Muncul alasan dana itu akan disalurkan langsung kepada saksi, bukan melalui parpol. Ia mempertanyakan pembenaran itu. Menurutnya, dalam undang-undang sudah jelas siapa saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu.
Ia mengatakan, saksi membawa mandat dari parpol. "Saksi siapa yang angkat, dapat tugas mandat itu dari partai," ujarnya.
Ferry mengatakan, harus ada komitmen pada nilai kegiatan politik. Ketentuan menyebut parpol tidak boleh mendapatkan anggaran dari negara dalam kegiatan pemilu. Karenanya, Ferry menegaskan NasDem menolak dana saksi parpol.
Apabila kebijakan itu pada akhirnya ditetapkan, Ferry mengatakan, NasDem akan tetap mempertanyakannya karena berpotensi pelanggaran undang-undang berjamaah. "Mengajak berbuat pelanggaran. Karena semua kompak, yang salah jadi benar. Tidak bisa, bahaya negara dikelola seperti itu," ujarnya.
Untuk saksi di TPS, NasDem masih melakukan rekruitmen. Diperkirakan pada pekan Februari proses rekruitmen itu selesai. Ferry mengatakan, NasDem menempatkan satu saksi untuk tiap TPS. Persoalan dana, NasDem akan mengusahakan sendiri. "NasDem mensyaratkan saksi itu anggota partai," katanya mengakhiri.
Pendanaan saksi parpol hingga kini masih mengundang prokontra. Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi bahkan mengindikasikan akan membatalkan dana tersebut karena masih belum ada pihak yang jelas untuk bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.