Petugas mencopot stiker calon legislatif (caleg) yang dipasang dikaca angkutan kota (angkot) saat melintas di jalur pantura Jalan Jenderal Sudirman, Brebes, Jateng, Rabu (29/1). (Antara/Oky Lukmansyah)
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melarang kaca angkutan kota dipasangi stiker kampanye calon legislatif.
"Larangan pemasangan stiker di angkot ini karena melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan," kata Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Suryanto kepada wartawan, Kamis (6/2).
Ia menuturkan, stiker caleg dengan ukuran besar terpasang di belakang kaca kendaraan mengganggu pandangan pengemudi kendaraan tersebut maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut dia, stiker caleg yang terpasang dalam kaca kendaraan memiliki ketebalan tidak sesuai dengan aturan sehingga dinilai berisiko membahayakan penguna jalan dibelakangnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan keputusan Menteri Perhubungan nomor 349 terkait ketebalan kaca film pada kendaraan, tingkat ketebalan yang masih bisa ditolerir yakni 30 persen intensitas cahaya masuk, bagian samping 70 persen dan belakang 40 persen.
"Jika kaca film ketebalannya lebih dari itu, harus dibuka karena beresiko membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Suryanto.
Dinas Perhubungan, kata dia, hanya bisa menertibkan stiker yang menempel pada kaca kendaraan saat kendaraan umum tersebut melakukan uji berkala enam bulan sekali.
Selama tidak dilakukan uji tersebut, lanjut dia, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan atau pencabutan stiker di jalan jika tidak melibatkan kepolisian.
"Untuk menertibkan itu (stiker) harus dengan kepolisian dengan menggelar operasi bersama sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yaitu petugas PPNS yang melakukan penindakan di jalan raya harus melibatkan kepolisian," katanya.