Home >> >>
Parpol Diminta Melapor Jika Kampanye
Ahad , 09 Feb 2014, 09:31 WIB
Tahta Aidila
Spanduk kampanye parpol

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengingatkan pengurus partai politik agar melapor jika melakukan kegiatan kampanye terbatas dengan pengerahan massa.

"Kami mengingatkan itu karena kampanye tanpa pemberitahuan, ilegal dan bisa dibubarkan," kata Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (8/2).

Tiuridah mengaku banyak menemukan para calon legislator (caleg) berkampanye dengan mengumpulkan warga masyarakat tanpa pemberitahuan.

"Kebanyakan dari aktivitas caleg yang berkampanye tanpa pemberitahuan itu baru kami ketahui setelah selesai. Sangat disayangkan partai politik maupun caleg tidak mengindahkan peraturan," tuturnya.

Menurut aturan KPU, partai politik wajib melaporkan kegiatan kampanye para calegnya kepada polisi dengan tembusan ke KPU dan Panwaslu.

Pemberitahuan tersebut mencakup waktu dan tempat pelaksanaan, penanggung jawab dan caleg yang berkampanye dan jumlah massa yang hadir.

"Sekarang memang saatnya berkampanye, tidak perlu 'kucing-kucingan. Silakan sampaikan dan sosialisasikan visi dan misi kepada masyarakat. Hanya saja massa yang hadir dalam jumlah terbatas, tidak boleh lebih dari 250 orang," ujarnya.

Hingga saat ini, partai politik yang memberitahukan kegiatan kampanye calegnya masih sedikit. "Ada 3 hingga 4 partai yang surat pemberitahuan kegiatan kampanyenya disampaikan kepada kami. Yang lain tidak ada, padahal para calegnya banyak yang berkampanye," ucapnya.

Ia mengatakan, partai politik yang tidak melaporkan kegiatan kampanyenya bisa dikenai sanksi, antara lain
penghentian kegiatan kampanye tersebut dan tidak bisa ikut serta dalam kegiatan kampanye berikutnya.

"Parpol bisa tidak diizinkan berkampanye jika sebelumnya ketahuan berkampanye tanpa pemberitahuan," katanya.

Ia juga meminta kepada Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan jeli memantau kegiatan partai politik dan caleg di wilayahnya. Panwascam dan PPL bisa langsung menghentikan kegiatan kampanye tanpa pemberitahun.

Lebih lanjut ia juga berharap kepada seluruh pengurus partai politik mematuhi peraturan sehingga Pemilu berlangsung jujur, adil dan demokratis.

Kepatuhan partai politik terhadap peraturan, menurut dia, akan mewujudkan Pemilu yang tertib dan berkualitas. "Aktivitas politik yang berjalan sesuai aturan akan memberikan pencerdasan kepada masyarakat," ucapnya.

Redaktur : Djibril Muhammad
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar