Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) bersama Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kanan), meluncurkan daftar pemilih sementara secara online melalui website KPU, di Jakarta, Selasa (16/7). (Republika/Adhi Wicaksono)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, partai bisa disanksi berupa diskualifikasi dari peserta atau pemenang pemilu. Yaitu jika partai tidak memenuhi batas hari pelaporan dana sumbangan kampanye calegnya.
Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan, peraturan tegas mengatur mengenai celah sumbangan hitam di sumber dana parpol tersebut. "Kami tidak bisa menjangkau para caleg-calegnya. Tetapi kami bisa memberi peringatan kepada parpolnya untuk melaporkan dana sumbangan itu," kata dia, di Jakarta, Ahad (9/2).
Komentar Hadar menanggapi adanya hasil riset Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Pekan lalu, JPPR menemukan, setidaknya 1.170 dari 6.607 caleg DPR dari 12 parpol peserta pemilu 2014 yang tak melaporkan dana sumbangan kampanyenya.
Padahal, laporan tersebut diperlukan untuk diketahui asal muasal sumber dana sumbangan tersebut. Data riset JPPR dikatakan, 559 caleg Partai Nasdem diketahui tidak satu pun melaporkan dana kampanyenya. Selain partai baru peserta pemilu ini, 283 dari 492 caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga tercatat tidak melaporkan dana kampanyenya.
Hal tersebut, menurut JPPR mengundang kecurigaan praktik sumbangan hitam ke tubuh partai. Menurut Hadar, laporan dari JPPR tersebut adalah reaksi dan pemantauan yang baik dari masyarakat.
Namun, kata dia, nihilnya bentuk sanksi untuk caleg tersebut membuat KPU tidak bisa berbuat banyak. Padahal parpol semestinya mendesak agar seluruh calegnya melaporkan keuangan termasuk sumbernya agar diketahui publik.
Laporan tersebut akan menjadi penilaian di publik tentang muasal dana kampanye masing-masing caleg berikut parpolnya. Namun, ujarnya, KPU punya kewenangan untuk menindak parpol yang mengabaikan tenggat waktu pelaporan dana kampanyenya.
Aturan KPU sudah menentukan batas waktu akhir pelaporan dana untuk kampanye pada 2 Maret mendatang. Atau 15 hari setelah masa pencoblosan. "Aturan ini yang bisa kita tegakkan. Parpol bisa saja didiskualifikasi kalau abai terkait batas waktu ini," ujar dia.