Home >> >>
Pemahaman Kampanye Parpol di Riau Minim
Senin , 10 Feb 2014, 06:22 WIB
Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKAN BARU -- Ketua Bawaslu Riau Eddy Syarifuddin menyayangkan pemahaman kampanye oleh Partai Politik yang masih banyak mengacu pada UU nomor 10 tahun 2008.

"Kenyataannya Parpol memiliki pemahaman yang berbeda tentang kampanye. UU no. 8 tahun 2008 itu adalah UU lama untuk Pemilu 2009. Sedangkan untuk Pemilu 2014 ada UU baru yakni UU no. 8 tahun 2012," kata Eddy Syarifuddin di Pekanbaru, kemarin.

Pemahaman seperti ini bisa menyesatkan akhirnya, kata Eddy. Hal yang berubah dalam UU tersebut adalah soal kampanye di media cetak dan elektronik. Pada UU lama kampanye tersebut bisa dilakukan setelah tiga hari ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Selain itu pada tahun 2009 hanya rapat umum yang diadakan pada 321 hari sebelum masa tenang. Sedangkan pada UU no. 8 tahun 2012 aturan kampanye di media cetak dan elektronik dikelompokkan sama dengan pelaksanaan rapat umum yakni 21 hari sebelum masa tenang.

Dengan demikian jelaslah jika kampanye di media massa tidak boleh dilakukan untuk Pemilu 2014 sebelum jadwal yang ditentukan. Hal ini disampaikan Eddy dalam kesempatan sosialisasi pengawasan pemilu bagi media massa dan ormas. "Kami berharap pemberitaan harus mampu merubah pola pikir pemilih sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas," kata Eddy.

Dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan bahwa Bawaslu akan mencoba terus memberikan yang terbaik. Untuk mewujudkannya sangat disadari sekali oleh Bawaslu untuk melibatkan media massa dan ormas. "Ini agar media mampu memberi informasi tentang apa yang dilakukan oleh Bawaslu dan persiapan apa saja yang telah dilakukan," kata Eddy Syarifuddin.

Kegiatan sosialisasi oleh Bawaslu dihadiri puluhan insan pers dari Riau dan beberapa Ormas. Dalam kesempatan tersebut tiga pimpinan Bawaslu turut memberikan materi dan pemahaman disertai dengan pemateri dari Serikat Penerbut Surat Kabar (SPS), Komisi Informasi (KI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Riau.


Redaktur : Mohammad Fachruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar