REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan dana saksi pemilu belum akan diajukan ke Kementerian Keuangan jika semua parpol belum ada kesepakatan. Sebab, hingga saat ini partai politik masih belum satu suara tentang adanya ide dana saksi parpol.
"Saya minta bawaslu untuk membicarakan ini dengan partai-partai. Kalau sudah matang, baru disampaikan ke kita. Kan saya pernah bilang, sebaiknya disepakati dulu dengan partai-partai itu, baru saya berkenan merekomendasikan ini ke menteri keuangan," katanya, Senin (10/2).
Menurutnya, jika ingin dana saksi pemilu itu ditindaklanjuti atau bahkan disepakati maka seharusnya segera diselesaikan ditingkat Bawaslu dan semua partai politik sebelum 9 April 2014. Alasannya, agar ada persiapan untuk mengalokasikan dana saksi pemilu.
Jika hal tersebut tidak terealiasi, ia tidak akan merekomendasikan apapun ke Kementerian Keuangan. Sampai saat ini, Gamawan baru menerima tiga draf dari Bawaslu yaitu soal perlindungan masyarakat pada saat pemilu, draft pengawas pemilu lapangan (PPL) dan mengenai dana saksi pemilu.
Tetapi, draf tersebut pun dikembalikan karena tidak bisa tiga poin disatukan dalam payung hukum. "Ada tiga draft, di split. Masa dalam satu Perpres. Ini kan tiga hal yang berbeda,” katanya.
Gamawan menjelaskan, untuk perlindungan masyarakat (linmas) yang dibutuhkan hanya anggarannya saja sedangkan fungsinya sudah ada di UU. Sementara untuk PPL, Bawaslu harus menyusun tugas-tugasnya terlebih dahulu. Sebab, PPL ini belum masuk dalam Undang-Undang.
Begitu pula dengan dana saksi pemilu yang harus dimatangkan Bawaslu bersama semua parpol. “Setelah matang baru diajukan ke mendagri untuk direkomendasikan ke kemenkeu, baru nanti menkeu menfinalisasi kepresnya, untuk disampaikan ke presiden,’ katanya.