REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Partai politik dan para caleg peserta pemilu 2014 wajib menyerahkan laporan penggunaan dana kampanye.
"Kami ingatkan bahwa pelaporan dana kampanye ini penting karena bagi yang tidak melaporkan bisa kena diskualifikasi partai atau keterpilihan calon legislatif," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Hendra Fauzi di Banda Aceh, Senin (10/2).
Pelaporan dana kampanye tersebut, lanjut dia, dilakukan tiga tahap. Pertama akhir Desember 2013, kedua awal Maret mendatang, dan terakhir 14 hari setelah pemungutan suara.
"Kalau jadwal pemungutan suara pada 9 April mendatang, maka 14 hari setelah itu, penggunaan dana kampanye partai maupun Caleg wajib disampaikan ke KIP, baik kabupaten/kota maupun provinsi," katanya.
KIP Aceh terus mensosialisasikan pelaporan penggunaan dana kampanye, baik kepada partai politik maupun caleg serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Sosialisasi ini untuk memastikan bahwa partai maupun Caleg dan calon DPD paham dengan tata cara membuat laporan penggunaan dana kampanye," kata Hendra Fauzi.
Ia mengatakan, sanksi yang tidak melaporkan dana penggunaan dana kampanye cukup tegas. Baik yang tidak dilaporkan, dicoret keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.
"Misalnya caleg maupun calon anggota DPD jika terpilih, dicoret apabila tidak menyerah laporan penggunaan dana kampanye. Begitu juga partai, dicoret sebagai peserta pemilu. Dengan demikian, caleg partai tersebut ikut dicoret," kata Hendra Fauzi.