REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan huruf braille dalam surat suara pemilihan umum (pemilu) 2014 hanya diperuntukan untuk suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Persoalan teknis pencetakan, membuat fasilitas para pemilih tuna netra ini, tidak tersedia untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pencetakan (surat suara) untuk calon DPR RI, DPRD Provinsi, kota dan kabupaten tidak bisa menggunakan (huruf) braille,'' kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/2).
Arief mengatakan, soal teknis ini, bukan saja terjadi pada pemilu kali ini. Persoalan fasilitas untuk pemilih khusus ini, bukan suatu yang disengaja.
Secara teknis surat suara untuk DPD dan DPR memang beda. Baik dari segi ukuran mau pun pencetakannya.
Untuk pencetakan dengan huruf barille ini menimbulkan masalah. Menurut Arief, surat suara DPD yang tidak banyak memunculkan nama-nama calon, memungkinkan mencetaknya dengan huruf braille.
Tapi tidak demikian untuk surat suara DPR dan DPRD. Dengan nama-nama caleg dengan huruf normal sudah membuat surat suara padat akan nama peserta pemilu itu. "Kalau pakai huruf braille, itu jadinya lebih menumpuk lagi," ujar Arief.
Arief mengatakan, KPU menjamin ketersedian alat bantu dan surat suara untuk pemilih khusus itu. Untuk surat suara DPD dengan huruf braille, sudah akan dicetak sesuai dengan kebutuhan.
Kebutuhan surat suara braille persis sama jumlahnya dengan total jumlah TPS setanah air. Diketahui, jumlah TPS yang didirikan KPU berjumlah, 545. 778.