Home >> >>
DPR Akui tak Dilibatkan Anggarkan Honor Saksi Parpol
Selasa , 11 Feb 2014, 06:23 WIB
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 26 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi II DPR RI mengakui tidak dilibatkan pada pengambilan keputusan dalam hal pengucuran dana saksi dari pemerintah yang kini menjadi polemik di sejumlah Partai Politik.

"Itu gagasan awal pemerintah yang mendadak terkait dengan fasilitas saksi yang akan ditempatkan di TPS," kata Ketua Komisi II DPR RI Agung Gunandjar Sudarsa di Makassar, Senin (10/2).

Usai pertemuan antara rombongan Komisi II dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Gunandjar mengatakan, untuk penggunaaan anggaran darurat bila tidak melebihi dana 99 maka itu dibolehkan karena sudah ada aturan yang mengikat. Namun apabila nantinya persoalan itu akan dilimpahkan ke DPR tepatnya di Komisi II yang membidangi pemilu, pihaknya dengan tangan terbuka akan membahas kelanjutan dana tersebut dan mencari solusi.

"Kalau nantinya pemerintah mengajukan ke DPR akan kami proses, sebab ada aturan dan tata tertib. Tetapi apabila mengunakan dana angggaran 99 atau di atas Rp 1 trilun tentunya kami akan panggil untuk dimintai laporan untuk apa," ujarnya.

Mengenai mekanisme, lanjutnya, dana yang dicairkan untuk saksi sekitar Rp 700 miliar yang diambil dari APBN masih dalam batas toleransi karena jelas tujuannya. Akan tetapi anggaran yang ditujukan ke Bawaslu melalui pemerintah kini menjadi polemik di Parpol, ada yang menerima dan ada yang tidak.

Redaktur : Mohammad Fachruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar