Seorang pekerja memeriksa surat suara pemilu legislatif di salah satu pabrik pencetakan di Bandung, Senin (10/2). (Septianjar Muharam)
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY yakin, masyarakat tidak akan mencoblos nama cleg yang sudah meninggal. Karena pada surat suara telah diberi tanda.
"Kami yakin pemilih tidak akan salah pilih lagi. Karena meski pun pascavalidasi caleg meninggal tetap ada dalam surat suara. Namun diberi keterangan 'meninggal'," kata Ketua Divisi Logistik KPU DIY Guno Tri Tjahjoko di Yogyakarta, Selasa (11/2).
Hingga saat ini, katanya, sudah ada satu caleg yang meninggal, yakni di Kabupaten Bantul. KPU pun tidak dapat melakukan pencoretan karena sebelumnya telah masuk daftar calon tetap (DCT).
"Kecuali caleg itu mundur atau meninggal sebelum tanggal 10 Desember 2013, maka masih bisa dicoret dalam surat suara," katanya.
Caleg yang telah meninggal juga tidak dapat digantikan dengan orang lain. Karenanya, jika masih ada yang mencoblos nama caleg yang telah meninggal, maka suaranya akan diberikan kepada partai politik yang bersangkutan.
"Suaranya masih akan tetap dihitung sah, namun diberikan ke parpol yang bersangkutan," katanya.
Guno menekankan agar masyarakat dapat menjadi pemilih cerdas dan tidak asal dalam memilih caleg mau pun calon presiden.