Petugas KPPS melihat kertas suara pada simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Jakarta, Jumat (14/2). (Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten segera menetapkan anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK)
.
"Anggota PPK sebenarnya sudah dilantik, tapi sesuai surat edaran dari KPU pusat, kami di KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menetapkan kembali anggota PPK tersebut," kata Komisioner KPU Pandeglang Munawar di Pandeglang, Senin (17/2).
Ia menyatakan, KPU pusat meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengevaluasi anggota PPK, guna mengantisipasi adanya yang berafiliasi atau bertalian dengan partai politik. Evaluasi perlu dilakukan, karena KPU berkomitmen untuk mewujudkan pemilihan umum yang jurdil dan semua jajarannya bersikap netral.
Mengenai anggota PPK di Kabupaten Pandeglang, menurut dia, sampai saat ini tidak ada yang terindentifikasi berafiliasi dengan partai politik tertentu. Karena itu, kata dia, kemungkinan semua anggota PPK yang telah dilantik akan ditetapkan.
"Hasil evaluasi yang kita lakukan tidak ada, tapi kalau masyarakat menemukan adanya indikasi itu silahkan melapor ke KPU kabupaten," katanya.
Munawar juga menyatakan, anggota PPK sebanyak lima orang pada setiap kecamatan. Di Kabupaten Pandeglang terdapat 35 kecamatan berarti jumlah seluruhnya 175 orang.
KPU Pandeglang, saat ini sedang melakukan persiapan untuk pembentukan anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengenai anggota KPPS, menurut dia, sebanyak tujuh orang ditambah dua orang perlindungan masyarakat (linmas).
Jika mengacu pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pandeglang sebanyak 2.472 unit, maka anggota KPPS yang dibutuhkan mencapai 17.304 orang