REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Panwaslu Kabupaten Semarang menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dalam penanganan dugaan pelanggaran ini, sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan oleh Panwaslu Kabupaten Semarang.
“Beberapa diantaranya pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Semarang,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, di Ungaran, Senin (17/2).
Menurut Agus, dalam kasus ini pihaknya mengendus dugaan pelanggaran pemilu di tempat penidikan dan dilakukan oleh PNS.
Berdasarkan temuan jajaran pengawas pemilu di Kecamatan Ambarawa, pada tanggal 5 Februari 2014 ada kegiatan rapat wali murid disebuah sekolah dasar, di kecamatan ini.
Rapat yang dihadiri sekitar 100 orang wali murid ini mengagendakan sosialisasi Tempat Pendidikan Alquran dan Beasiswa.
Namun acara ini –disinyalir-- telah diboncengi suatu kepentingan politik tertentu dari seorang caleg melalui tim relawannya.
Ini didasarkan atas temuan sejumlah kalender bergambar caleg tertentu serta ada contoh surat suara dari rapat yang digelar di sekolah ini. “Kami menduga telah terjadi pelanggaran kampanye di tempat pendidikan serta dugaan keterlibatan PNS,” tambahnya.