Home >> >>
PKS Anggap Pengajak Golput Tak Bisa Dipidana
Senin , 17 Feb 2014, 17:31 WIB
Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pengajak orang untuk menjadi golongan putih (golput) tidak dapat dipidanakan. Karena bertentangan dengan makna mengenai memilih adalah hak politik.

"Karena ketidakpercayaan masyarakat meluas, tetapi bagaimana kehidupan politik direvisi, bagaimana ini agar berbanding lurus supaya orang berpartisipasi," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddiqq di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Dia mengatakan, apabila orang kampanye golput karena ekspresi kekecewaan maka tidak pantas dikenakan sanksi. Kecuali, jika yang dilakukan itu menunjukkan anarkisme dalam politik.

"Masa kita hukum orang yang kecewa kecuali mereka melakukan anarkisme. Atau pada hari H mereka memaksa orang tidak datang ke TPS (tempat pemungutan suara) itu pidana," ujarnya.

Mahfudz menegaskan, yang dibutuhkan saat ini bukan memidanakan golput dalam perpolitikan nasional. Namun, pembenahan kehidupan politik untuk berlangsungnya pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan terbuka. "Yang dibutuhkan sekarang bukan memidanakan golput," tegasnya

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menerangkan, penganjur golput masuk dalam tindak pidana. Hal itu dapat dibaca dalam Undang-Undang Nomor 8/2012.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menambahkan, mengajak seseorang untuk tidak memilih alias golput sudah masuk pidana. Terlebih ajakan tersebut disertai tindakan kekerasan, meski pun memilih atau tidak merupakan hak pemilih.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar