REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk pencairan dana ajuan baru kebutuhan penyelenggaraan pemilu 2014.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan, waktu pemilu yang tersisa dua bulan lagi, mendesak rampungnya payung hukum pencairan dana Rp 1,7 triliun itu. "Setidaknya sebelum 9 Maret nanti," kata dia di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/2).
Menurut dia, prioritas utama dana ajuan baru itu adalah untuk biaya honor personil perlindungan masyarakat (linmas).
Sebelumnya, KPU mengajukan anggaran baru senilai Rp 1,7 triliun. Dana itu adalah untuk biaya honorium petugas linmas saat pencoblosan. Kebutuhan linmas dikatakan KPU berjumlah dua orang per tempas pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS nasional saat ini berjumlah 545.778.
Ferry menerangkan, upah linmas senilai Rp 350 per hari. Mereka bertugas ketika tahapan pemilu akan dimulai. Setidaknya sebelum 9 April sampai setelah pencoblosan.
"Linmas kan mengawal surat suara sampai TPS, menjaga TPS saat pencoblosan, kan juga mengawal surat suara setelah pencoblosan," terang Ferry.