REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri tidak memasalahkan kebutuhan anggaran untuk pembiyayaan perlindungan masyarakat (linmas) pada pemilu. Sebab, kebijakan itu sudah diatur dalam UU Nomor 8/2012.
Sehingga, ia merasa, tidak perlu peraturan presiden (perpres) seperti halnya mitra panitia pengawas pemilu (PPL) dan dana saksi partai politik.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, dana linmas merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga, mereka bisa langsung mengajukan dana ke kemenkeu.
"Kalau perpres itu yang ada pengecualian dan tidak diatur dalam undang-undang, seperti mitra PPL serta dana saksi parpol," kata Gamawan pada Republika di kantor Kemendagri, Senin (17/2).
Sedangkan untuk Mitra PPL, sejauh ini belum ada perkembangan setelah draf permohonan Bawaslu dikembalikan. Ia meminta agar Bawaslu memperjelas lembaga seperti apa yang akan dibentuk. Termasuk mekanisme pengawasan, pelaporan hingga pertanggungjawaban mitra tersebut.
Wakil Ketua Komisi II, Hakam Naja mengatakan, untuk Mitra PPL memang terkendala di landasan hukum. Karena itu dia mendorong Bawaslu untuk mempersiapkan konsep teknis yang diminta kemendagri. Alasannya, dana tersebut siap dikucurkan dan sudah tercatat dalam RAPBN.