Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengawasi kegiatan politik dan kampanye oleh para peserta pemilu yang memanfaatkan, baik anggaran maupun fasilitas pemerintah.
"Sesuai surat edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa anggaran dan fasilitas daerah tidak boleh digunakan untuk sosialisasi maupun iklan politik, makanya ini akan jadi prioritas pengawasan kami," kata Anggota Panwaslu Bantul Harlina di Bantul, Selasa (18/2).
Menurut dia, sudah jelas bahwa SE dari KPK yang diterima panwaslu beberapa waktu lalu itu, melarang penggunaan fasilitas dan anggaran negara. Jika ketentuan itu dilanggar, katanya, bisa ditindaklanjuti secara hukum karena masuk dalam tindak pidana korupsi.
"Jadi ini nanti arahnya pada dugaan pelanggaran pemilu yang mengarah pada tindakan korupsi, jika terbukti maka yang menangani langsung adalah KPK, sementara kami, dari panwaslu hanya merekomendasikan sesuai hasil pengawasan," katanya.
Pihaknya menyambut baik adanya SE dari KPK terkait larangan gunakan fasilitas pemerintah, anggaran daerah untuk kegiatan kampanye. Setidaknya, katanya, hal itu dapat mengarahkan dan menjadi pengendali pemerintah daerah.
"Paling tidak ini bisa untuk 'ngaruhke' (mempertanyakan, red.) kepala daerah, maupun kontrol kepala daerah, dan para pimpinan agar tidak menggunakan anggaran negara atau daerah pada kegiatan sosialisasi untuk kepentingan pribadi kelompok," katanya.
Menurut dia, SE dari KPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY perihal pengawasan terhadap anggaran daerah untuk keperluan baik sosialisasi, publikasi maupun iklan kampanye politik.
"Untuk selanjutnya perlu dilakukan sosialisasi di lingkungan pemda, termasuk ke bupati untuk bisa mengondisikan wilayahnya agar SE bisa diatati, kemudian sosialisasi ke masyarakat agar faham, kalau misalnya dapat bantuan harus jelas asalnya," katanya.