REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan ada empat kriteria pemilih yang diprioritaskan pada pemilu 2014.
"Pemilih pertama yang masuk prioritas adalah pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap," katanya di Bengkulu, Selasa (18/2).
Berikutnya, yaitu pemilih yang terdaftar dalam pemilih tetap tambahan. Lalu, pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan.
Menurutnya, empat kriteria pemilih tersebut jadi prioritas dalam pemilu 2014 sebab sudah terdaftar.
Namun, pemilih yang belum terdaftar juga tetap bisa memilih dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor. "Kemudian yang bersangkutan menunjukkan formulir A5," ujarnya.
Formulir A5 berlaku bagi pemilih yang harus pindah domisili karena tugas atau karena sakit. Sehingga harus memilih di tempat lain.
Sementara bagi yang baru pindah domisili dan berniat untuk menggunakan hak suaranya harus memenuhi sejumlah syarat. Antara lain sudah berdomisili minimal enam bulan.
"Bila alasannya tidak jelas lalu pindah memilih, maka itu dianggap melakukan pemalsuan data dan diancam dengan pidana kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta," tuturnya.
Ia mengatakan, ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 8/2012 pasal 273. "Jangan sampai karena kerumitan birokrasi, ada masyarakat yang kehilangan hak suaranya," katanya