Home >> >>
Pemerintah Akan Batalkan Dana Saksi Parpol, Asal...
Rabu , 19 Feb 2014, 13:40 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Simulasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri tidak akan mengambil risiko untuk merekomendasikan perpres tentang dana saksi partai politik. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, perpres dana saksi bisa saja diurungkan.

Pembatalan akan dilakukan jika tak satu pun penyelenggara pemilu siap menyalurkan. "Ini mau dikasikan ke siapa. Tidak mungkin ke pemerintah. Ini ranahnya (penyelenggara) pemilu," kata dia, saat dihubungi, Rabu (19/2).

Menurutnya, hanya ada dua otoritas tertinggi penyelenggaraan pemilu. Kalau bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lain adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Ia pun berharap Bawaslu tidak menolak dititipkan dana Rp 700 miliar untuk upah saksi parpol itu. Karena dana saksi punya tujuan pengawasan. 

Apalagi, lanjutnya, Bawaslu adalah salah satu yang menginisiasi perlunya negara menghadirkan saksi parpol saat pencoblosan. "Hari ini, Rabu (19/2), di Kemendagri juga masih membahas ini," ujar dia.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar