Pemerintah Akan Batalkan Dana Saksi Parpol, Asal...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri tidak akan mengambil risiko untuk merekomendasikan perpres tentang dana saksi partai politik. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, perpres dana saksi bisa saja diurungkan.
Pembatalan akan dilakukan jika tak satu pun penyelenggara pemilu siap menyalurkan. "Ini mau dikasikan ke siapa. Tidak mungkin ke pemerintah. Ini ranahnya (penyelenggara) pemilu," kata dia, saat dihubungi, Rabu (19/2).
Menurutnya, hanya ada dua otoritas tertinggi penyelenggaraan pemilu. Kalau bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lain adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia pun berharap Bawaslu tidak menolak dititipkan dana Rp 700 miliar untuk upah saksi parpol itu. Karena dana saksi punya tujuan pengawasan.
Apalagi, lanjutnya, Bawaslu adalah salah satu yang menginisiasi perlunya negara menghadirkan saksi parpol saat pencoblosan. "Hari ini, Rabu (19/2), di Kemendagri juga masih membahas ini," ujar dia.