REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi usul, agar jumlah personil Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), ditambah. Penambahan itu dikatakan sebagai pengganti dan solusi tentang jalan buntu mitrra PPL bikinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, sudah menerima usulan tersebut. Akan tetapi, kata dia, badan yang dipimpinnya belum ambil sikap atas rekomendasi Kemendagri itu. ''Belum kita (Bawaslu) plenokan itu,'' kata Muhammad, lewat pesan singkatnya, Rabu (19/2).
Dijelaskan lebih jauh, Sekertaris Jenderal Bawaslu Gunawan Santoso mengatakan, usulan Kemendagri tersebut, dianggap jalan keluar untuk mengakhiri polemik panjang tentang mitra PPL. Mitra PPL adalah, badan baru bikinan Bawaslu. Namun urung tuntas payung hukumnya.Bawaslu meminta agar mitra PPL tersebut diperpreskan.
Sebab, tidak ada aturan tentang badan baru tersebut di undang-undang. Gunawan mengatakan, usulan tersebut adalah kesimpulan akhir dari pembahasan bersama tentang mitra PPL, Selasa (18/2) di Kemendagri.
Menurutnya, jika usul tersebut diterima, maka akan ada lima jumlah PPL di tiap desa. Saat ini, kata dia, payung hukum tentang PPL memberi kelonggaran untuk menambah jumlah PPL. Saat ini, Bawaslu hanya menyediakan tiga personil PPL di tiap desa. Kondisi tersebut, dikatakan Bawaslu tak cukup untuk mengawasi seluruh TPS se Indonesia.
Jika acuannya adalah seluruh jumlah TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendirikan 545. 778 TPS. Sementara pengawas dari Bawaslu, berjumlah total 224 ribu personil. Kekurangan itu, menjadi alasan utama Bawaslu membentuk mitra PPL.
Namun, mitra PPL ini terancam gagal.Gunawan melanjutkan, jika nantinya disetujui, jumlah PPL akan menjadi lima personil di tiap desa.''Usulan (Kemendagri) ini sudah kami (Bawaslu) pegang. Tapi belum final dan masih dibicarakan di internal kami,'' ujar dia.