REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran "Indonesia Cerdas" yang ditayangkan di Global TV dan "Kuis Kebangsaan" yang ditayangkan di RCTI.
Sanksi penghentian sementara ini disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis (20/2).
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers, Judha menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3).
Penghentian sementara program siaran "Indonesia Cerdas" dan "Kuis Kebangsaan" itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara ini, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis kepada RCTI dan Global TV, namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI.
Judha menjelaskan, dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/ atau kelompoknya.
Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut.