Home >> >>
Laporan Dana Kampanye Partai Ditenggat Sepekan
Senin , 24 Feb 2014, 15:16 WIB
Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN -- Laporan dana kampanye partai tahap kedua tinggal sepekan lagi. Pemenuhan kelengkapan berkas laporan dana kampanye parpol ditenggat hingga 2 Maret mendatang. 

"Sampai hari ini belum ada partai yang melaporkan dana kampanye tahap dua," ujar Kepala Divisi Hukum, Pengawasan, dan Hubungan Antarlembaga KPU Sleman, Imanda Yulianto ditemui di kantornya Senin (24/2). 

Dalam laporan dana kampanye tahap kedua, partai diminta merinci alokasi dana. Sebelumnya, parpol sudah diminta melaporkan sumbangan awal dana kampanye pada 27 Desember 2013. Untuk perorangan, sumbangan ke partai politik dibatasi maksimal Rp1 miliar. Sementara, sumbangan dari organisasi atau badan non pemerintah maksimal Rp7,5 miliar. 

Untuk tahap pertama, Imanda mengatakan semua parpol yang terdaftar di KPU Sleman memberikan laporan dana kampanye tepat waktu. Ada 11 partai yang terdaftar mengikuti pemilu di Kabupaten Sleman. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengikuti pemilu legislatif di Sleman.

Sanksi bagi parpol yang terlambat melaporkan dana kampanye tahap kedua relatif tidak ada. Menurut Imanda, sanksi hanya bisa diberikan jika parpol tidak memberikan laporan dana kampanye dari tahap pertama. "Sanksi pencoretan parpol dari peserta pemilu diberikan kalau tidak memberikan laporan dana kampanye dari tahap pertama hingga tahap ketiga," ujarnya. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Nur Aini
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar