REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang yang rencananya digelar, Senin (24/2) malam, batal gara-gara satuan polisi pamong praja (PP) setempat tidak hadir.
Operasi gabungan itu rencananya melibatkan berbagai unsur terkait, seperti Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Panwaslu, KPU Kota Semarang, Dishubkominfo, dan Satpol PP setempat.
Kecuali satpol PP, para petugas dari berbagai unsur itu, seperti Kesbangpolinmas, KPU, Panwaslu, dan Dishubkominfo sudah mulai berdatangan sebelum pukul 19.00 WIB di halaman Balai Kota Semarang. Namun, ditunggu hingga mendekati pukul 21.00 WIB, tak satu pun anggota Satpol PP Kota Semarang yang hadir sehingga tim gabungan yang sedianya melakukan penertiban APK pun membatalkan kegiatan itu.
Kepala Kesbangpolinmas Kota Semarang Kuncoro Himawan mengatakan operasi penertiban APK di wilayah Kota Semarang itu sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh berbagai unsur terkait, termasuk satpol PP.
Menurut dia, satpol PP semestinya sudah mengetahui rencana operasi gabungan penertiban APK itu karena beberapa kali rapat persiapan dihadiri oleh anggota satpol PP, tetapi ternyata tidak hadir. "Alasannya (ketidakhadiran satpol PP, red.) kami belum tahu persis. Rapat-rapat satpol juga hadir, membicarakan rencana ini. Kami akan lakukan koordinasi lebih mantap lagi agar semua siap," katanya.
Pembatalan operasi gabungan penertiban itu, kata Kuncoro, ditempuh karena satpol selaku penegak peraturan daerah (perda) sehingga lebih berwenang melakukan penertiban sebagai salah satu unsur tidak hadir.
Sementara itu, anggota Panwaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran satpol PP sehingga operasi gabungan penertiban APK di wilayah tersebut terpaksa dibatalkan. "Kami sangat merasa kecewa. Kalau kami kan sebatas melakukan 'back up'. Kewenangan melakukan eksekusi di satpol PP. Ditunggu sampai jam 'segini' (20.30 WIB, red.) ternyata satpol PP tidak hadir," katanya.