Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah memperketat penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia bagi kendaraan dinas milik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan Polri. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas bagi kepentingan politik tertentu menjelang Pemilu 2014.
"Semua jajaran Ditlantas sampai ke Polres-polres telah diarahkan agar melaksanakan dengan cermat Peraturan Kapolri No.3/2012 tentang Rekomendasi Penomoran Khusus dan Rahasia," kata Pelaksana Tugas Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Sulteng Kompol Eddwi Kurnianto di Palu, Selasa (25/2).
Eddwi menegaskan bahwa pemberian nomor khusus dan rahasia kepada kendaraan dinas dimaksudkan untuk kelancaran tugas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik tertentu apalagi pribadi pejabat yang bersangkutan.
Polda, katanya, juga akan menindak tegas bila ditemukan kendaraan dengan pelat nomor khusus digunakan untuk kepentingan partai politik atau calon anggota legislatif, seperti untuk kampanye atau untuk kepentingan pribadi pejabat.
"Pasti ditindak tegas kalau ada yang menyalahgunakannya," katanya.
Menurut Eddwi, setiap pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif dan Polri bisa mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Intelkam Polda atau Kasat Intelkam Polres sesuai ketentuan dalam Perkap No. 3/2012.
Untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia tersebut, katanya menjelaskan, pimpinan instansi bersangkutan membuat surat permohonan ke Dirintelkam atau Kasat Intelkam. Dirintelkam/Kasat Intelkam kemudian memberikan rekomendasi kepada Dirlantas atau Kasat Lantas Polres untuk diproses penerbitan STNK dan pelat nomor khusus di Kantor Samsat setempat.