REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan KPU baru tentang coblos dua caleg di satu partai menjadi sorotan. Peraturan ini diprediksi mengurangi potensi suara tidak sah dalam pemilu nanti.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan, peraturan ini bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu. Surat suara nantinya tidak terbuang sia-sia.
Pada pemilu sebelumnya, lanjutnya, surat suara dengan dua coblosan caleg dalam satu partai dianggap tidak sah. Sehingga kemudian partai banyak kehilangan potensi suara.
"Kondisi ini jelas sangat menguntungkan partai peserta pemilu," jelas Titi, saat dihubungi, Selasa (25/2).
Menurutnya, peraturan ini memberi ruang parpol untuk lebih berpotensi memaksimalkan perolehan suara. Sehingga memudahkan parpol melampaui ambang batas perolehan suara, baik untuk pileg mau pun pilpres.
Namun, Titi memberikan sejumlah catatan. Pertama, jika tidak disosialisasikan dengan baik, maka akan membingungkan penyelenggara pemilu di lapangan.
Mereka nantinya akan bingung bagaimana menghitung surat suara dengan kondisi seperti itu. "Jangan-jangan nanti dihitungnya dua suara," imbuh Titi.
Kemudian saksi di setiap tempat pemilihan bisa jadi belum mengerti peraturan baru ini. Mereka nantinya bisa jadi menganggap surat suara dengan dua coblosan caleg dalam satu partai tidak sah. "Lagi-lagi kesia-siaan terjadi. Sayang sekali," papar Titi.
Menurutnya, peraturan ini harus disosialisasikan secara massif. Masyarakat pada level bawah harus mengerti betul adanya peraturan ini.