Home >> >>
Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Nasdem dan Caleg Gerindra
Selasa , 25 Feb 2014, 19:36 WIB
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron berbicara saat memaparkan potensi kerawanan pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mencari dalil untuk menentukan pelanggaran yang diduga dilakukan Partai Nasdem dan caleg Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo.

Mereka dilaporkan melakukan kampanye kategori rapat umum dan terbuka dengan mengerahkan massa sebelum waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum.

Nasdem dilaporkan melanggar karena mengerahkan massa lewat apel siaga perubahan Partai Nasdem yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Ahad (23/2). Sementara pada hari yang sama caleg Gerindra, Aryo melalui acara temu relawan juga mengerahkan massa. 

Tak tanggung-tanggung, keponakan Prabowo Subianto itu mengumpulkan massa sebanyak 20 ribu orang.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, dalam konstruksi pelanggaran pemilu yang dilakukan partai politik atau caleg sangat sederhana.Pilihannya, sebuah pelanggaran bisa masuk dalam tindak pidana pemilu, pelanggara administratif atau bukan pelanggaran sama sekali.

"Memang, sekarang ini rapat umum kampanye terbuka belum waktunya. Tapi, pengerahan massa yang besar bagaimana konstruksinya, harus kami periksa sesuai ketentuan undang-undang atau peraturan seperti Peraturan KPU," kata Daniel, Selasa (25/2).

Menurut Daniel, apa pun kegiatan peserta pemilu dalam tahapan kampanye pemilu saat ini masuk sebagai kampanye.

Namun, untuk membuktikan pengerahan massa tersebut dalam bentuk seperti apa dan dalam kategori pelanggaran masih perlu dikaji. Apalagi, katanya, apel siaga Partai Nasdem bukan pertemuan terbatas. Bukan pula pertemuan tatap muka. 

Dalam ketentuan, ada beberapa hal terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal. Yakni adanya pelibatan orang-orang dan ini dilarang. Bawaslu juga meminta parpol dan caleg mengetahui mana yang disebut pelanggaran, karena bisa terjadi terkait bentuk dan isinya. 

"Makanya untuk hal ini bagaimana membuktikan adanya rapat umum yang dilarang. Pemeriksaannya seperti apa, undangannya, petugas pelaksana kampanye, pesertanya memenuhi unsur atau tidak," jelas Daniel.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar