Home >> >>
Kampanye di Televisi, Hanura Klaim untuk Bantu KPU
Rabu , 26 Feb 2014, 18:58 WIB
Republika/Prayogi
Sejumlah simpatisan partai Hanura mengangakat poster saat deklarasi calon presiden dan wakil presiden dari Partai Hanura di Jakarta, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hanura menyatakan akan mengikuti moratorium iklan kampanye dan politik jika memang disepakati bersama. Hanya saja, iklan partai dan petinggi Hanura yang selama ini ditayangkan lembaga penyiaran sebenarnya hanya bersifat sosialisasi.

"Kalau kampanye, iya kampanye. Tapi kalau seperti yang ditayangkan di RCTI itu kami sosialisasi, jadi kami justru membantu KPU," kata Wasekjen Partai Hanura Didi Apriadi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurutnya, melalui beberapa jenis tayangan yang disiarkan stasiun televisi petinggi Partai Hanura kerap disiarkan sosialisasi pelaksanaan pemilu. Ironisnya, sosialisasi itu sangat minim dilakukan KPU hingga ke pelosok daerah.

Jika memang diberlakukan moratorium, Didi meminta gugus tugas membuat kesepakatan dan aturan yang jelas. Sehingga bisa diketahui tayangan yang sifatnya kampanye dan tayangan yang bermaksud sosialisasi pemilu.

"Selama peraturan itu dan prosedurnya disepakati bersama maka kami akan ikut karena kami taat asas. Perlu ada kesepakatan dan aturan mana yang dikatakan sosialisasi mana yang iklan kampanye politik," kata dia.

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan kampanye pemilu 2014 menyepakati moratorium iklan kampanye dan politik. Hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye melalui media massa dan penyiaran pada 16 Maret 2014. 

Moratorium itu akan ditandai dengan membentuk nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan bersama itu diarahkan untuk menghentikan penyiaran semua iklan kampanye dan politik hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye sesuai UU Pemilu. "Setelah MoU semua iklan kampanye dihentikan apa pun bentuknya," kata Komisioner KPI Rahmat M Arifin.

Menurut Rahmat, kesepakatan bersama akan segera dilakukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komite Informasi Publik (KIP). Lembaga itu tergabung dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar