REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua hari tenggat akhir pelaporan dana kampanye, tahap ke dua, baru dua partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) yang tercatat memenuhi pelaporan keuangannya. Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syiarifah mengatakan, tenggat waktu pelaporan dana kampanye tetap akan berakhir pada 2 Maret mendatang.
''Sampai hari ini (Jumat 28/2), baru dua partai. PDI P (Perjuangan) dan PBB (Partai Bulan Bintang) yang datang (ke KPU),'' kata dia, saat dihubungi Jumat (28/2).
Nur mengatakan, laporan sekarang ini adalah kelanjutan dari pelaporan tahah pertama atau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye 27 Desember 2013 lalu. Laporan dua partai itu diharapkan dia, untuk segera dilakukan oleh 10 parpol lain.
Nur mengatakan, belum dapat memastikan seluruh kebenaran angka yang disampaikan dua partai itu. Kata dia, perlu ada waktu verifikasi silang kebenaran angka nominal dari peserta pemilu. Namun, Nur tak menyebutkan verifikasi angka itu sebagai bentuk audit. Sebab, ujar dia, otoritasnya tidak punya kewenangan untuk lakukan audit.
''KPU itu hanya mencatat. Auditnya nanti kan itu ada lembaga lain,'' ujar dia.