Sejumlah siswa berkebutuhan khusus mengikuti sosialisasi pencoblosan Pemilu 2014 di Sekolah Luar Biasa (SLB) Paket B Pangudi Luhur, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (26/2). (Republika/ Wihdan)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur moratorium iklan politik dianggap ibarat macan ompong. Karena di dalamnya sama sekali tidak ada sanksi bagi yang mengabaikan poin kesepakatan.
"Jadi buat apa ada aturan kalau tidak ada sanksi," jelas pengamat politik LIPI, Firman Noor, kepada Republika, Jumat (28/2).
Menurutnya, SKB yang baru dikeluarkan itu tidak ada artinya. "Macan ompong ini," jelasnya.
Peraturan, menurutnya, ibarat jalan. Bagi yang tidak mau mengikuti jalan itu maka harus dihukum. "Nah, ini peraturan tidak ada ancaman hukumannya," papar Firman.
Ia menjelaskan, SKB ini akan bernasib sama dengan keputusan parpol harus memiliki 30 persen keanggotaan perempuan. Tidak ada sanksi yang mengatur jika melanggar ketentuan itu. "Ini adalah kesia-siaan," imbuhnya.
Firman yakin, timses hanya akan mengabaikan moratorium iklan politik tersebut. Karena SKB dianggap bukan hambatan.