Pekerja menyelesaikan pembuatan kaos atribut kampanye Pemilu Legislatif di kawasan Kalibaru, Jakarta, Jumat (21/2). (Antara/Yudhi Mahatma)
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menyelidiki calon legislatif (caleg) berinisial "M" diduga kampanye di Mushala Hasanatuddin di Kelurahan Pakan Labuah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
"Tim telah diturunkan untuk menyelidiki caleg kampanye pada Minggu (23/2) di tempat ibadah," kata Kepala Bidang Pengawasan Bawaslu Sumbar, Surya Efrimen, di Padang, Ahad.
Ia menjelaskan caleg tersebut diminta klarifikasinya terkait dugaan kampanye dimana memasang alat peraga kampanye dan membagi baju di salah satu masjid yang ada di Kota Bukittinggi. "Pihaknya melihat sejauh mana dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut," ungkapnya.
Bawaslu Sumbar mengoptimalkan koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait dugaan caleg kampanye di tempat ibadah. "Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhkan kepada Sentra Gakkumdu untuk mengambil tindakan," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan tempat berkampanye. Selain tempat ibadah, seperti masjid dan mushalla, lokasi lain yang juga dilarang digunakan sebagai tempat berkampanye ialah lembaga pendidikan, perkantoran
"Tempat ini harus steril dari praktik kampanye oleh caleg partai politik (parpol) maupun caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena memang merupakan tempat terlarang," katanya.