Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) membuat alat peraga sosialisasi Pemilu Legislatif 2014 di Kantor Kelurahan Babakan Ciamis, Bandung, Selasa(25/2). (foto: Septianjar Muharam)
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perusahaan yang tidak memberikan toleransi waktu bagi karyawannya untuk memberikan hak suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang diancam dengan hukuman pidana.
Perlu diketahui, Pileg 2014 akan digelar Rabu, 9 April mendatang hari tersebut bertepatan dengan hari kerja. Namun, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan apakah hari H pencoblosan diliburkan atau tidak. Kondisi tersebut, memunculkan kekhawatiran menurunnya angka partisipasi pemilih jika pemerintah tidak meliburkan hari pencoblosan nanti.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Harminus Koto, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak demokrasi untuk memberikan suaranya.
Semua pihak, wajib menghormati hak tersebut. Termasuk, perusahaan tempatnya bekerja. "Kalau perusahaan menghalang-halangi hak pilih seserorang, itu sebagai pidana Pemilu," ujar Harminus kepada wartawan akhir pekan lalu.
Menurut Harminus, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8/2012 Tentang Pemilu Pasal 281, seseorang, majikan, atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seseorang atau pekerjanya untuk memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara, bisa dipidana hukuman penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Aturannya cukup tegas, pelanggarnya pun dikenai ancaman penjara sekaligus denda," kata Harminus.