Home >> >>
GKR Hemas: PKK Dilarang Kampanye
Selasa , 04 Mar 2014, 12:11 WIB
Antara/Yudhi Mahatma
GKR Hemas

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Pengurus dan anggota PKK boleh berafiliasi ke partai politik.  Namun anggota PKK maupun pengurus yang menjadi  caleg (calon legislatif)  maupun caleg dari luar tidak boleh kampanye di PKK.

 

Hal itu dikemukakan ketua Tim Penggerak PKK DIY GKR Hemas pada wartawan usai peringatan Hari kesatuan gerak PKK ke-42 yang diselenggarakan oleh Tim Peggerak PKK Pemda DIY, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/3). ''Kemarin pada saat Raker Tim Penggerak PKK DIY kami sudah membolehkan pengurus dan anggota PKK berafiliansi dengan parpol. Tetapi tidak boleh berkampanye di dalam gerakan PKK , Jadi meskipun anggota/pengurus PKK menjadi caleg, masih tetap boleh menjadi pengurus/anggota PKK,''ujarnya.

 

Sementara itu dalam sambutan Peringatan Hari Kesatuan gerak PKK ke-42 Pemda DIY, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono  X dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX mengatakan dalam situasi menghadapi tahun politik dan pemilu 2014 hendaknya mengedepankan  persatuan dan kesatuan bangsa meskipun ada perbedaan  ideologi.

 

Di bagian lain GKR Hemas mengatakan dalam menyosialisasikan pendidikan politik di lingkungan PKK sudah dilakukan sampai tingkat kecamatan. Dalam sosialisasi ini diminta para anggota PKK untuk ikut melaksanakan dan menyukseskan pemilu. 

 

''Jadi tidak boleh golput. Namun sosialisasi ini belum semua kecamatan di seluruh DIY. Namun sosialisasi ini sudah merata di Kabupaten/Kota se DIY,''tuturnya. 

Redaktur : Muhammad Fakhruddin
Reporter : Neni Ridarineni
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar