REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Pengurus dan anggota PKK boleh berafiliasi ke partai politik. Namun anggota PKK maupun pengurus yang menjadi caleg (calon legislatif) maupun caleg dari luar tidak boleh kampanye di PKK.
Hal itu dikemukakan ketua Tim Penggerak PKK DIY GKR Hemas pada wartawan usai peringatan Hari kesatuan gerak PKK ke-42 yang diselenggarakan oleh Tim Peggerak PKK Pemda DIY, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Selasa (4/3). ''Kemarin pada saat Raker Tim Penggerak PKK DIY kami sudah membolehkan pengurus dan anggota PKK berafiliansi dengan parpol. Tetapi tidak boleh berkampanye di dalam gerakan PKK , Jadi meskipun anggota/pengurus PKK menjadi caleg, masih tetap boleh menjadi pengurus/anggota PKK,''ujarnya.
Sementara itu dalam sambutan Peringatan Hari Kesatuan gerak PKK ke-42 Pemda DIY, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX mengatakan dalam situasi menghadapi tahun politik dan pemilu 2014 hendaknya mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa meskipun ada perbedaan ideologi.
Di bagian lain GKR Hemas mengatakan dalam menyosialisasikan pendidikan politik di lingkungan PKK sudah dilakukan sampai tingkat kecamatan. Dalam sosialisasi ini diminta para anggota PKK untuk ikut melaksanakan dan menyukseskan pemilu.
''Jadi tidak boleh golput. Namun sosialisasi ini belum semua kecamatan di seluruh DIY. Namun sosialisasi ini sudah merata di Kabupaten/Kota se DIY,''tuturnya.