Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah mengatakan, verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan awal dana kampanye partai politik peserta pemilu 2014 yang diserahkan terakhir pada Ahad (2/3) kemarin telah dilakukan. Hasilnya, laporan semua parpol tidak lengkap atau masih perlu diperbaiki.
"Bukan tidak sempurna, tapi tidak lengkap dari semua partai. Kekurangan umumnya lampiran DK13 yakni laporan caleg," kata Nur di kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/3).
Semua parpol di tingkat pusat, lanjut dia, memang memenuhi syarat KPU untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat pukul 18.00 WIB tanggal 2 Maret 2014. Hanya saja, laporan yang diserahkan dinilai belum lengkap dan perlu diperbaiki oleh partai. Tak hanya belum dilengkapi laporan kampanye semua caleg, beberapa partai juga harus memperbaiki laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye secara keseluruhan.
Kekuranglengkapan laporan tiap partai, menurutnya berbeda-beda. Tetapi, kekurangan yang mencolok terkait belum lengkapnya laporan dari masing-masing caleg.
"Masih kami hitung rincian calegnya, tapi sore ini sudah selesai. Misalnya PDI-P kurang 44 calon, Partai Demokrat kurang 40, Partai Gerindra cukup banyak sekitar 30 persen total caleg atau sekitar 168 caleg," ujar Nur.
Setelah rekapitulasi dan penjelasan ketidaklengkapan selesai, dijadwalkan sore ini KPU segera mengirimkan pemberitahuan tersebut kepada setiap parpol. Selanjutnya, partai memiliki kesempatan lima hari sejak pemberitahuan diterimauntuk melengkapi laporan awal dana kampanyenya.