Home >> >>
Tak Masuk DPT Tetap Bisa Memilih
Rabu , 05 Mar 2014, 16:26 WIB
Antara
Daftar Pemilih Tetap (DPT)

REPUBLIKA.CO.ID,

BUKITTINGGI -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Lemmasrizal menegaskan warga cukup umur atau telah menikah namun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa sampaikan suara pada Pemilu 9 April 2014.

"Untuk bisa menyampaikan suara di Pemilu 9 April 2014, mereka terlebih dulu dimasukkan dalam daftar pemilih khusus," kata Ketua KPU Lemmasrizal di Bukittinggi, Rabu (5/3).

Warga yang tidak masuk dalam DPT harus melaporkan diri ke petugas karena tanpa melapor tidak bisa terjangkau pada waktu pendataan.

"Kami dalam proses pendataan bagi warga yang telah cukup umur dan telah menikah tapi tidak terdaftar dalam DPT untuk dimasukkan dalam daftar pemilih khusus," katanya.

Ia mengungkapkan, data pemilih khusus itu dimasukan paling lambat 14 hari menjelang masa pencoblosan.

Pelaporan bagi warga telah cukup umur 17 tahun sebelum pencoblosan atau telah menikah itu, katanya, dapat disampaikan ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan.

Redaktur : Indira Rezkisari
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar