REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kegiatan kampanye akan dimulai 11 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik peserta Pemilu Legislatif 9 April 2014 untuk segera melaporkan nama-nama juru kampanye dan panitia pelaksana.
"Kampanye Pemilu Legislatif berupa rapat umum yang akan digelar serentak mulai 16 Maret hingga 5 April 2014, namun hingga kini belum ada satupun parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melaporkan dan mendaftarkan petugas atau juru kampanye dan pelaksana kampanyenya kapada kami," kata komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Sosialisasi dan Kampanye Ahmad Naafi di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU No.1 Tahun 2013 pasal 5 ayat (9) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 ditetapkan pelaksana kampanye dan petugas/juru kampanye wajib didaftarkan peserta pemilu kepada KPU sesuai tingkatan yakni tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Berdasarkan ketentuan itu pelaksana dan petugas kampanye wajib didaftarkan kepada KPU serta tembusannya disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten dan kota terhitung tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga tujuh hari sebelum dilaksanakan kampanye terbuka atau rapat umum.
Berdasarkan batas waktu yang ditetapkan itu yakni paling lambat 9 Maret 2014 laporan nama-nama pelaksana kampanye dan petugas/juru kampanye parpol dan calon DPD harus sudah masuk ke KPU Sumsel.
Jika peserta pemilu di provinsi yang memiliki penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu tidak mematuhi ketentuan tersebut, kegiatan kampanye pengerahan massa atau rapat umum caleg dan parpol bersangkutan akan dibubarkan.
Selain dilakukan tindakan pembubaran kegiatan kampanye calon anggota legislatif dan partai politik peserta pemilu, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pelaku atau peserta yang melakukan pelanggaran Peraturan KPU.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pendaftaran petugas atau juru kampanye dan pelaksana kampanyenya perlu segera dilakukan karena berkaitan dengan akan diterbitkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye oleh aparat kepolisian setempat yang sesuai ketentuan Peraturan Kapolri minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Surat yang akan diterbitkan pihak Polri tersebut sesuai dengan format yang telah ditentukan berisi keterangan mengenai penyelenggara kampanye, nama penanggung jawab kampanye atau ketua tim kampanye, bentuk kampanye, waktu kampanye, tempat kampanye, identitas juru kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye dan ketentuan lain yang harus dipatuhi.
"Dengan adanya laporan dari peserta pemilu sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, diharapkan penerbitan STTP oleh pihak Polda Sumsel bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dapat dilakukan pengamanan kampanye secara maksimal, kata Naafi.