REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintin) Kota Yogyakarta gemes melihat banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih melanggar. Dintib akan tertibkan secara paksa APK yang lemanggar tersebut.
"Kita sudah memberi toleransi pada pemasang untuk dicopot tetapi belum juga diturunkan. Kita akan turunkan paksa," ujar Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono," Kamis (6/3).
Menurutnya, operasi massal penurunan paksa APK melanggar ini akan dilakukan pada Senin (10/3) hingga Jumat (14/3). Aksi penertiban juga dibagi tiap daerah pemilihan (dapil). Sehingga dalam satu hari ada satu dapil yang ditertibkan. Dengan demikian, kebutuhan personel bisa diatasi.
Diakuinya, mekanisme penertiban sebenarnya cukup panjang. Seluruhnya juga sudah dilalui. Mulai dari pemetaan oleh Panwaslu, direkomendasikan ke KPU hingga pemberitahuan ke parpol. Pemberitahuan itu pun dilakukan dua kali yaitu oleh KPU serta Dinas Ketertiban.
Karenanya kata dia, tidak ada alasan bagi caleg maupun parpol yang keberatan jika APK diturunkan paksa. Total alat peraga yang terbukti melanggar mencapai 3.425 unit. Sebagian besar merupakan bendera serta spanduk milik caleg maupun parpol. "Kami minta agar pemilik peraga itu tertib untuk memasang di tempat yang tidak melanggar," katanya.
Titik-titik larangan pemasangan APK juga sudah dijelaskan secara rinci dalam Perwal 67/2013. Antara lain dipaku di pohon, tiang listrik, tiang telepon, jembatan, tempat ibadah, gedung perkantoran, lembaga pendidikan serta 10 ruas jalan utama di Kota Yogyakarta. Selain itu, tiap caleg juga hanya diperbolehkan memasang 1 spanduk di satu kelurahan.
APK yang diturunkan paksa itu nantinya akan disita oleh petugas. Pemiliknya dipersilakan mengambil dengan pernyataan untuk tidak memasang di area larangan.