Home >> >>
Risma Tak Terdaftar Sebagai Jurkam PDI Perjuangan
Jumat , 07 Mar 2014, 13:57 WIB
ROL/Fian Firatmaja
Risma, Wali Kota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tidak didaftarkan PDI Perjuangan sebagai juru kampanye (jurkam) pada kampanye terbuka rapat umum yang akan dimulai 16 Maret nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan jurkam nasional PDI-P yang terdiri dari 117 orang.

Dari 117 nama jurkam tersebut, terdapat nama-nama kader partai berlambang banteng moncong putih yang menjabat kepala daerah. Seperti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Gubernur Kalbar Cornellis, dan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Namun, tidak terlihat nama Tri Rismaharini di antara daftar jurkam tersebut.

Daftar jurkam nasional PDI-P diisi oleh nama-nama politisi senior. Mulai dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri, Sekretaris Jenderal Tjahjo Kumolo, Ketua DPP Mauarar Sirait, Rokhmin Dauri, Trimedya Panjaitan, Sonny Keraf, dan Arif Wibowo.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerima laporan dari PDI Perjuangan dan Partai Nasdem. "Ada beberapa partai yang sudah (laporkan jurkam), kami belum ada report secara keseluruhan. Yang sudah masuk PDI-P dan Nasdem," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, petugas atau juru kampanye sudah bisa dilaporkan parpol tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu. Semua petugas kampanye yang akan terlibat harus dilaporkan ke KPU di setiap tingkatan. Pemberitahuan ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar