REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semua partai politik peserta pemilu 2014 harus mendaftarkan juru kampanyenya paling lambat tiga hari sebelum kampanye metode rapat umum terbuka pada 16 Maret 2014 nanti. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerima laporan dari PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
"Ada beberapa partai yang sudah (laporkan jurkam), kami belum ada report secara keseluruhan. Yang sudah masuk PDI-P dan Nasdem," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/3).
Sesuai Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, petugas atau juru kampanye sudah bisa dilaporkan parpol tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu. Semua petugas kampanye yang akan terlibat harus dilaporkan ke KPU di setiap tingkatan. Pemberitahuan ditembuskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian.
Tidak hanya petugas kampanye yang tercatat sebagai pengurus atau kader partai, menurut Ferry, semua pihak yang terlibat termasuk ecent organizer (EO) juga harus didaftarkan.
"Bawaslu dan kepolisian juga harus diberitahukan supaya merekabisa mengetahui aktifitas yang dilakukan dalam kampanye," jelasnya.