REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu bulan menjelang hari pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) dan biaya tambahan pembangunan tempat pemungutan suara (TPS).
"Sudah disetujui melalui Standar Biaya Umum (SBU) Kementerian Keuangan, Jumat (7/3) kemarin. Dari total Rp 1,7 triliun yang kami ajukan disetujui sekitar Rp 1.3 triliun," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, di kantornya, Jakarta, Senin (10/3).
Menurutnya, anggaran senilai Rp 1,3 triliun itu dialokasikan untuk dua jenis kebutuhan. Pertama, untuk pengadaan satlinmas yang akan ditempatkan dua personil di setiap TPS pada hari pemungutan suara nanti. Anggaran tambahan juga digunakan untuk seleksi linmas dan biaya konsumsi.
Kebutuhan kedua, dana tersebut akan digunakan KPU untuk biaya tambahan pembangunan 545.729 TPS di seluruh Indonesia. Setiap TPS mendapatkan biaya tambahan sebesar Rp 250 ribu. "Itu semuanya untuk tiga kali pemungutan suara, pileg, pilpres, dan pilpres putaran kedua," jelas Arif.